Mediumindonesia.com, Kaltim – DPRD Kabupaten Kukar rampung menggelar Rapat Paripurna ke 3 masa sidang I dengan acara laporan persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021.
Paripurna ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (30/8/2021) siang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid didampingi Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, dihadiri anggota DPRD Kukar baik secara langsung maupun virtual, serta dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid yang juga sebagai Ketua Banggar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan Perubahan APBD diawali dengan penyampaian penyusunanan Perubahan KUA dan PPAS Kepada DPRD.
Selanjutnya pembahasan tentang perubahan KUA dan PPAS dilakukan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD paling lambat minggu ke dua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
“Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus tahun 2021, selanjutnya pembahasan tentang Perubahan KUA dan PPAS dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD baik melalui rapat kerja bersama Pemerintah Daerah maupun rapat-rapat internal Badang Anggaran DPRD kabupaten Kutai Kartanegara, ” ungkapnya.
Ia mengaku, pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 antara Pemerintah Daerah dengan Banggar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung dengan mendalam, cermat dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena pemerintah bersama dengan DPRD memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Ia melanjutkan, pada senin 30 Agustus Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilaksanakan rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pembahasan tersebut dapat disepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, untuk pendapatan daerah dari Pendapatan asli daerah sebesar 470,76 Miliar Rupiah menjadi sebesar 372,69 Miliar atau berkurang sebesar 98,06 Miliar.
“Adapun alokasi PAD pada Perubahan APBD TA 2021 terurai dari Pajak daerah sebesar 87,64 Miliar, Retribusi daerah sebesar 5,49 Miliar. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 19,59 Miliar. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 259,92 Miliar.
Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar 3,17 Trilyun Rupiah menjadi sebesar 3,83 Trilyun Rupiah atau setelah perubahan meningkat sebesar 660,94 Trilyun Rupiah. Alokasi pendapatan transfer yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD), ” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan dialokasikan sebesar 5,4 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk belanja daerah adapun alokasi belanja daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar 5,30 Triliun Rupiah, dengan rincian Belanja operasi sebesar 3,46 Triliun, antara lain dialokasikan untuk Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
“Belanja modal sebesar 1,22 Triliun, antara lain dianggarkan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja Tidak Terduga sebesar 117,7 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, ” terangnya.
Sedangkan lanjutnya, untuk Belanja Transfer sebesar 512,75 Miliar. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja ini merupakan belanja bantuan keuangan kepada desa.
“Sedangkan untuk pembiayaan, dari sisi pembiayaan daerah, sebelum perubahan sebesar 500 Milyar menjadi sebesar 1,113 Triliun atau bertambah sebesar 637,64 Milyar Rupiah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebesar 1,13 Triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar 24,4 Milyar Rupiah dengan rincian sebesar 19 Milyar untuk Bankaltimtara dalam rangka mendukung program kredit tanpa bunga untuk UMKM dan sebesar 5,4 Milyar untuk PDAM sebagai konsekuensi dari Hibah dari Pemerintah Pusat, ” pungkasnya. (*)