
Mediumindonesia.com, Kukar.-
Setelah Polres Kukar menetapkan pelaku pemukulan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma, dengan tersangka inisial T.
Kini T juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal mining atau tambang ilegal oleh Polres Kukar.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, kepada awak media Jum’at (20/5) kemarin.
“Minggu lalu kita sudah melakukan gelar perkara penyidikan untuk kasus ilegal mining atau tambang ilegal, dan kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan status saudara T, kita tetapkan sebagai tersangka, ” tegas AKP Herman Sopian.
Ia mengatakan, untuk barang bukti dan lain-lain dalam kasus ilegal mining ini, sudah disita di tempat yang aman, sambil melengkapi berkas di penyidikan. Dan nanti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar .
“Barang buktinya ada satu alat berat termasuk kunci dan lain-lain, dan kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa rekan-rekan T yang melakukan kegiatan ilegal mining tersebut, ” ungkapnya.
Untuk Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, AKP Herman Sopian memastikan, tersangka T dijerar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. (*)