Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa dan Besarnya di Kukar

  • Bagikan
Ketua MUI Kukar

MEDIUMINDONESIA.COM, KUKAR – Berikut ini penjelasan terkait siapa yang diwajibkan membayar fidyah dan besarnya. Khususnya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Kartanegara Drs H. Aminuddin Edy mengatakan, Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.
Sehingga, setiap orang yang beragama Islam mempunyai kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa, salah satunya puasa di bulan suci Ramadan.

Namun, ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Seperti lansia termasuk dalam golongan orang yang diberi keringanan dalam berpuasa, karena tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Selain lansia, orang yang sedang sakit, kemudian perempuan yang sedang hamil, hingga orang yang sedang dalam perjalanan jauh, diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Maka lanjut Dia, bagi orang-orang yang memiliki utang puasa, dapat menggantinya melalui puasa qadha atau membayar fidyah.

“Khusus membayar Fidyah yakni bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah, ” jelasnya.

Ia menjelaskan, beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh dan Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

“Maka Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Dan bisa dibayarkan di awal maupun akhir Ramadhan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk di Kukar tahun ini telah ditetapkan oleh Kemenag Kukar mengenai besaran pembayaran Fidyah, yakni tertinggi Rp 30.000 perhari, menengah Rp 25.000 perhari dan terendah Rp 20.000 perhari.

Dibayarkan sesuai kemampuan atau juga bisa dengan beras sesuai yang dikonsumsi atau sebarat 7 ons dan ditambah dengan lauk pauknya. ***

  • Bagikan