Mediumindonesia.com, Berau- Jajaran Sat Reskoba Polres Berau berhasil membekuk 4 terduga pelaku pemilik barang haram jenis sabu di dua tempat berbeda, pada Sabtu (24/4) pukul 02.00 Wita.
Mereka yang diciduk berinisial Zu (27) dan Ka (37) warga Kabupaten Bulungan. Dari kedua terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 poket besar sabu seberat 188,56 Gram serta sejumlah barang bukti lain.
Dari hasil pengembangan, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 03.30 Wita dan 04.00 Wita polisi kembali berhasil meringkus 2 pelaku lain berinisial Ad (25) warga Kecamatan Talisayan dan Ju (30) warga Kecamatan Biatan.
Dari tangan Ad ,polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 poket besar narkotika jenis sabu dengan berat 146,87. Sementara dari Ju, polisi menyita 11 poket sabu dengan berat 536,35 Gram, sehingga total barang bukti dari 4 terduga pelaku seberat 871,78 gram.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Suwarno dan Paur Humas, IPTU Suradi mengatakan, pengungkapan ini berawal pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51 Kecamatan Gunung Tabur sering dijadikan transaksi gelap Narkotika atau tempat jual beli Narkoba jenis sabu.
” Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di warung makan sebelah kiri jalan, sebelum gapura perbatasan Berau – Bulungan dan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 pukul 02.00 Wita, anggota Satresnarkoba mencurigai seseorang yang duduk di depan warung makan. Tudak lama kemudian 1 unit truk singgah di sekitar warung makan dan orang itu mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut,” ungkap Kapolres dalam pers rilis.
Karena curiga, sambung Kapolres, Anggota Sat Resnarkoba mendekati truk tersebut, tiba-tiba 1 orang berinisial ZU yang turun dari truck langsung berusaha melarikan, namun bisa anggota berhasil menangkap.
Sementara seseorang yang diduga sebagai menerima sabu lari masuk dalam hutan.
“Saat dilakukan penggeledahan diatas truck tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga Shabu sebanyak 4 poket besar, selanjutnya ZU bersama KA bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau guna proses penyidikan,” jelasnya.
Dan setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya, dari ZU dan KA menyebutkan ada transaksi narkoba di Kecamatan Sambaliung.
Dari informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, personil Satresbarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi di simpang 3 Jalan Raja Alam 1 Sambaliung Kab Berau.
Dan sekitar pukul 03.30 Wita, datang 2 orang berboncengan dengan menggunakan 1 unit R2 yang berhenti di persimpangan jalan Raja Alam tepatnya di depan Ponpes Al-Kholil.
” Saat didatangi, orang tersebut melarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar dan berhasil mengamankan AD (25),” terangnya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, di saku celana bagian depan, ditemukan bungkusan plastik warna hitam, berisi 3 bungkus poket besar yang diduga Sabu.
Dan dari keterangannya Sabu-Sabu tersebut diakui didapat dari JU (30) yang berada di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Sambaliung.
Dari informasi yang diberikan AD Tim melakukan pengejaran terhadap JU. Setelah sampaindi TPI Sambaliung, petugas Kepolisian segera mengamankan JU.
Setelah itu, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan polisi mengamankan 6 poket besar narkotika golongan 1 jenis Sabu didalam tas loreng milik JU.
“Tak hanya itu, Petugas juga berhasil mengamankan 5 poket besar narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di atas kotak penyimpanan barang yang dibungkus kresek hitam, dan JU mengakui narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari saudara AR yang masih (DPO),” ungkap Kapolres.
” Terduga pelaku terancam pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)